Pandemi Covid 19 Dan Pencegahan

    Pada akhir tahun 2019 dunia sedang menghadapi masalah besar. Berawal dari munculnya suatu wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau yang akrab disebut Covid 19, hampir semua aspek kehidupan mengalami perubahanperubahan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, mendebarkan seluruh isi dunia. Covid-19 telah menjadi perhatian publik sejak kemunculannya terdeteksi di Tiongkok di kota Wuhan Provinsi Hubei untuk kali pertama di awal tahun 2020. Meninggalnya ribuan jiwa akibat virus ini membuatnya menjadi pusat perhatian banyak negara, termasuk Indonesia sehingga WHO tanggal 11 Maret 2020 menetapkan wabah ini sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 terbukti telah memberikan tekanan pada kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia sejak akhir tahun 2019. Dampak ekonomi ini berdampak luas di seluruh wilayah Indonesia. Perekonomian masing-masing daerah terancam, ditambah dengan kondisi daerah yang lebih buruk dari sebelumnya. Karena hal tersebut, pemerintah Indonesia langsung mengambil langkah agresif agar angka penyebaran bisa ditekan semaksimal mungkin.

    Kita Indonesia lebih memilih pembatasan sosial (social distancing) sebagai solusi daripada melakukan lockdown yaitu mengunci akses masuk dan keluar wilayah bagi siapapun untuk mencegah penyebaran virus yang umumnya digunakan oleh kebanyakan negara. Inti dari pembatasan sosial adalah menjauhi diri dari aktivitas sosial secara langsung dengan orang lain, sedangkan lockdown berarti suatu wilayah akan diisolasi dan terjadi pemberhentian total semua aktivitas di wilayah tersebut. Alasan fundamental kenapa Indonesia lebih memilih memberlakukan pembatasan sosial adalah banyak masyarakat Indonesia yang mengandalkan upah harian, jadi akan rawan mereka tidak bisa mencari mata pencaharian apabila lockdown diberlakukan. Menjaga jarak sosial setidaknya memberlakukan beberapa himbauan kepada seluruh warga negara, diantaranya adalah bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.

    Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau    Jawa dan Bali kemudian diperpanjang kembali, terakhir perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus Corona (COVID-19). Inmendagri Nomor   4 5 / 2 0 2 2 PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Mengapa Pulau Jawa dan Pulau Bali sebagai perioritas utama dalam penanganan covid 19, ini karena “Pulau Jawa dan Bali menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus covid-19 di tingkat nasional sejak awal pandemic,” dan tingkat kematian yang tinggi di Indonesia.

    Ratusan ribu manusia terpapar virus ini di seluruh dunia, bahkan puluhan ribu menjadi korban meninggal. Tercatat negara-negara yang memiliki kasus tinggi terpapar covid-19 saat ini adalah Italia, Tiongkok, Spanyol, Amerika Serikat, dan Iran dengan tingkat kematian mencapai ribuan orang. Penularan yang sangat cepat dan sulitnya mendeteksi orang yang terpapar karena masa inkubasi covid-19 kurang lebih dua minggu menjadi penyebab banyaknya korban berjatuhan.

    Penularan lewat kontak antar manusia yang sulit diprediksi karena kegiatan sosial yang tidak bisa dihindari merupakan penyebab terbesar menyebarnya covid-19 ini. Obat penawar yang belum bisa ditemukan dan membludaknya jumlah pasien terpapar covid-19 menjadi penyebab kematian yang paling tinggi. Rumah sakit dan paramedis yang menangani merasa kewalahan sehingga banyak pasien yang tidak tertangani dengan baik. Sulitnya Alat Pelindung Diri (APD) bagi paramedis menjadi penyebab pasien berjatuhan termasuk dokter dan paramedis lainnya yang juga terpapar covid-19 sehingga akhirnya meninggal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diabtes Tipe 2 - Gejala, Penanganan, dan Pengobatan

Remaja Rentan Tertular HIV/AIDS, Ini yang Perlu Diketahu